Netway Utama Sempat Dilarang Beroperasi di Kampus
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:58 WIB
JAKARTA – Saksi bekas Direktur Teknik Institut Teknologi Bandung, Prof Dr. Bambang Widiono, mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat dalam proyek pembuatan perangkat lunak Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang. Menurutnya, saat itu diberlakukan kebijakan tidak diperbolehkan sebuah perusahaan beroperasi di dalam kampus. “Saya langsung minta kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melarang PT Netway Utama terlibat, karena memang di dalam kampus tidak boleh ada perusahaan beroperasi," kata Prof. Bambang, saat bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7).
Sedangkan saksi Muhammad Husen Hidayat, mengaku menggandakan beberapa aplikasi dari perangkat lunak Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi, tanpa seizin PLN. Menurutnya, penggandaan fitur SIMPEL-RISI buat kepentingan bisnis dari PT Netway Utama.
Husen mengaku diperintahkan Gani agar mendaftarkan sebagian aplikasi yang dinamakan Customer Care Billing System (CCBS) ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM supaya bisa dijual kepada pihak selain PLN.
JAKARTA – Saksi bekas Direktur Teknik Institut Teknologi Bandung, Prof Dr. Bambang Widiono, mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
Jumat, 27 September 2024 – 06:00 WIB - Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Hukum
Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih
Jumat, 27 September 2024 – 00:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Kesehatan
6 Makanan Pemicu Depresi yang Wajib Anda Ketahui
Jumat, 27 September 2024 – 02:03 WIB - Olahraga
Yogie Akan Pimpin 5 Pertandingan Persis Solo di Liga 1, Targetnya Cukup Berat
Jumat, 27 September 2024 – 04:00 WIB - Gosip
Hari Ini, Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani
Jumat, 27 September 2024 – 04:09 WIB