Ngadu di Kompolnas, JIS Yakin Tuduhan Polisi Mengada-ada
“Kami sangat mengenal Ferdinant Tjiong yang telah bekerja di JIS selama lebih dari 17 tahun,” ujar Rully.
Para staf dan karyawan JIS itu mengungkapkan, pelapor pertama, Theresia Pipit Widowati menuntut ganti rugi USD 12 juta terhadap JIS dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan ganti rugi itu diubah menjadi USD 125 juta atau setara dengan Rp 1,4 triliun.
Pihak JIS menolak berdamai karena nilai yang diminta terlalu luar biasa besarnya. Setelah mediasi gagal, Theresia Pipit Widowati melaporkan Neil dan Ferdinant sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang bernama M.
Dilaporkan bahwa pencabulan tersebut dilakukan di ruang kerja Neil (Ruang Learning Leader) dan ruang kerja Elsa Donohue (Ruang Kepala Sekolah).
Ruang kerja keduanya dikelilingi oleh kaca transparan seperti akuarium, sehingga kegiatan di dalam ruang tersebut dapat dilihat oleh siapapun dari ruang administrasi dan ruang sekretaris atau resepsionis, ruang konseling, ruang perawatan, dan ruang kerja Learning Leader lain.
“Sangat tidak masuk di akal. Apalagi area tersebut selalu ramai sehingga sangat tidak masuk di akal perbuatan cabul bisa dilakukan di ruang tersebut," kata Rully.
Dalam laporan disebutkan juga bahwa Ferdinant melakukan perbuatan cabul di area Center Module Anggrek. Padahal Ferdinant selaku guru kelas 1 SD bekerja di Modul Flamboyan, di gedung yang berbeda dengan Module Anggrek.
"Lagi pula jam istirahat murid SD dan murid TK pun tidak bersamaan, sehingga mana ada kesempatan bagi Ferdinant berada di Center Module Anggrek?” kata Rully.