Ngaku Bujangan, Oknum Polisi Hamili Gadis
Selasa, 17 Januari 2012 – 11:58 WIB
Briptu Hend (28), harus duduk di kursi pesakitan. Oknum polisi di Polda Kalteng diduga melakukan tindakan asusila terhadap RJA, yang berujung pada kehamilan wanita itu.
--------------------------------------
SIDANG perdana tersebut dipimpin oleh Kompol H Arifin, di ruang Propam Polda Kalteng, Senin (16/1) kemarin. Dalam sidang tersebut dihadirkan tiga orang saksi yaitu terperiksa Briptu Hend, saksi korban RJA dan orang tua saksi korban, serta isteri terperiksa yang ternyata seorang PNS.
Saksi korban, RJA dalam keterangan menceritakan awalnya dirinya bertemu Briptu Hend dalam sebuah acara Tiwah di Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas.Kemudian keduanya berkenalan,hingga kemudian mereka sepakat melakukan hubungan layaknya suami-isteri yang didasari suka sama suka.
Briptu Hend (28), harus duduk di kursi pesakitan. Oknum polisi di Polda Kalteng diduga melakukan tindakan asusila terhadap RJA, yang berujung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
Sabtu, 21 Desember 2024 – 04:50 WIB - Kriminal
Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:01 WIB - Kriminal
Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Sabtu (21/12): Film Sonic the Hedgehog 3 Tayang Perdana
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:58 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB