Ngebet Miliki e-KTP? Baca Ini Dulu
jpnn.com, SAMARINDA - Warga Samarinda yang belum memiliki KTP elektronik hanya dibekali dengan surat keterangan (suket) pengganti.
Fungsinya serupa dengan e-KTP. Namun, masa berlakunya hanya enam bulan.
Karena itu, warga harus rutin memperbaruinya. Berbeda dengan e-KTP yang kini sudah berlaku seumur hidup.
Penggunaan suket adalah antisipasi imbas minimnya ketersediaan blangko untuk mencetak e-KTP.
Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) baru kebagian sepuluh ribu blangko dari pemerintah pusat.
Namun, jumlah tersebut tidak mencukupi kebutuhan pencetakan identitas warga Kota Tepian yang sudah mengantre hingga 37 ribu.
Sementara itu, blangko tambahan baru bisa diserahkan ketika yang berjumlah sepuluh ribu itu sudah digunakan sepenuhnya.
Masalah lain menyusul. Pencetakan menjadi terlambat karena sistem jaringan milik pemerintah pusat yang begitu sibuk.