Ngeri! Lebih Rp 2 Triliun dari Hasil Pungli
Sehingga, jika ditotal dananya lebih dari Rp 2 triliun. “Seluruh dana itu didapat secara melawan hukum. PBM keberatan dengan tarif yang diminta Komura,” sebutnya.
Dijelaskannya, alasan Komura, pungutan yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan tidak benar.
Sebab, berdasarkan keterangan sejumlah pihak, soal besaran tarif yang ditetapkan, tidak menandatangani kesepakatan tersebut.
Adapun pihak yang ikut tanda tangan karena dipaksa oleh petinggi Komura.
“Jadi, kesepakatan yang disebut Komura itu cacat hukum,” lanjut dia.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap harta milik pengurus Komura. Kami usut sampai tuntas,” jelasnya.
Terpisah, Sutrisno, kuasa hukum yang ditunjuk Komura, menyebut dirinya tidak tahu-menahu soal pungutan liar yang sudah terjadi sejak 2010 tersebut.
"Saya memang kuasa hukumnya, kalau soal itu saya tidak komentar, deh," ujar Sutrisno.