Ngumpet di Lemari, Bandar Ganja Diringkus
Selasa, 11 Juni 2013 – 09:29 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (yna/mby/c17/tia)