Niat Beli Suara ke KPU, Duit Caleg Amblas
Jumat, 25 Juni 2010 – 08:16 WIB
Hanya berselang dua hari, Nani pun kembali meminta uang sebesar Rp500 juta. Karena merasa berat, Fatizaro langsung mengatakan nyerah pada Nani. Atas keluhan Fatizaro tersebut, Nani pun kembali berhasil meyakinkannya. Lagi-lagi Fatizaro pun menstranfer uang Rp320 juta melalui rekening kakaknya, Nur Asminah untuk diberikan pada Nani. “Nyatanya, setelah pengumuman hasil Caleg saya kalah. Tapi, saat uang mau diminta dia malah menghindar. Dari situlah saya membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” bebernya. Rhina S Hulu (34), saksi dalam kasus itu mengatakan, dia melihat keduanya membuat perjanjian dan kwitansi di rumah korban.
Bagaimana tanggapan Nani? Di depan majelis hakim wanita 46 tahun yang menetap di Jalan Setia Budi Pasar I Tanjung Sari Gang Merak Medan itu, mengakui tudingan Fatizaro tersebut. “Tapi bukan Rp350 juta Pak Hakim, tapi cuma Rp320 juta. Dan soal aku mengaku kenal dengan Irham Buana Nasution, itu tidak benar. Aku hanya kenal dengan salah satu petugas KPU bernama Siti Aminah,” bilangnya mengawali kesaksiannya.
Dikatakannya, sejak awal, dirinya telah berterus terang dengan Fatizaro dan kakaknya, kalau dirinya hanyalah perantara saja. Yang mengurus di KPU adalah Siti, rekannya tersebut. “Aku bilang sama mereka, aku ini hanya tamat SD. Jadi yang mengurus di KPU itu adalah Siti Aminah, jadi dialah yang menjanjikan bisa mengurus semuanya,”katanya sembari menangis.