Menurut Nani, Siti kabur dengan uang pemberian korban dan hingga kini tak diketahui dimana keberadaannya. Setelah mendengar keterangan Nani, untuk mendengar tuntutan jaksa Fitri Sumarni SH, majelis hakim pun menunda persidangan hingga, Kamis (1/7) mendatang. Sebelum menutup sidang, hakim mengingatkan terdakwa agar mau mengembalikan uang, karena bisa meringankan hukuman. (syah/sam/jpnn)
MEDAN - Tergiur iming-iming bisa meraup suara dengan cara busuk, salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sumut, Fatizaro, malah kehilangan uang