Niat Mau Curi Besi Tua, Lihat ABG Pacaran Malah Jadi Begini
Rabu, 31 Januari 2018 – 18:06 WIB
Sementara kelima pelaku lainnya, OB,OB, TN, FN dan NF masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Aimas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nam)