Nih, Kalimat Menohok Bu Hakim pada si Ayah Bejat Menangis
“Selama ini, orang rumah tidak ada yang tahu. Tapi setelah korban hamil, di situlah baru ketahuan dan saya pun dilaporkan ke polisi dan hingga duduk di persidangan ini,” ungkapnya lagi.
“Korban juga sempat saya ancam untuk tidak menunjuk saya sebagai pelakunya. Namun ibu kandungnya yang sudah tahu langsung menuntut saya,” imbuhnya.
Namanya juga salah, pasti akan ada penyesalan di akhir tindakan. Itu pula yang ditunjukkan Hendra saat di persidangan.
Sebelum ketua hakim mengetuk palu sidang dan memberikan hukuman setimpal, Hendra masih sempat menyampaikan penyesalannya atas perbuatan tidak bermoralnya tersebut.
“Saya akui saya salah, namun saya khilaf melakukan itu dan saya sangat malu dan menyesal terhadap diri saya sendiri. Mohon majelis hakim mau berbaik hati meringankan hukuman saya,” sesal terdakwa. Dia menyampaikan ungkapan penyesalan disertai deraian air mata.
Majelis hakim yang dipimpin Kurniasari SH kemudian menasihati Hendra dengan kalimat yang menohok.
“Pak, itu anak Bapak loh, kok tega melakukan itu. Anak itu disayang Pak, bukan digituin, dan setelah ditangkap dan disidang, baru bapak merasa menyesal. Kenapa tidak berpikir dulu sebelum kejadian ini?” kata Kurniasari SH.
Setalah menasihati terdakwa, ketua hakim Kurniasari SH bersama dengan anggota hakim lainnya memvonis terdakwa sesuai dengan hukuman 15 tahun penjara.