Nih, Kalimat Menohok Bu Hakim pada si Ayah Bejat Menangis
Jumat, 21 Juli 2017 – 15:52 WIB
“Karena terdakwa sudah terbukti melanggar UU RI pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa akan saya putus pidana penjara selama 15 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup majelis hakim. (*/osa)