Nih, Sejumlah Indikasi Seleksi PPPK Tahap Pertama Dipaksakan
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri menilai, rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu ini terkesan dipaksakan dan sekaar mengejar target. Berbeda jauh ketika rekrutmen CPNS 2018.
Ini diilhat dari aturan pendukungnya yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen PNS diundangkan 7 April 2017. PermenPAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 diundangkan 30 Agustus 2018, dan Perka BKN 14 Tahun 2018 diundangkan 27 September 2018.
Artinya melihat rentang waktu dari terbitnya PP sampai dengan Permen, selisih lumayan lama yakni 1 tahun 4 bulan.
“Jadi memang benar-benar disiapkan dengan baik dan pendaftarannya pun ada waktu 15 hari kerja dari pengumuman sampai dengan penutupan,” tutur Jufri kepada JPNN, Rabu (20/2).
Berbeda jauh dengan pengadaan PPPK. PP 49 Tahun 2018 diundangkan 28 November 2018, PermenPAN-RB 2/2019 diundangkan 12 Februari 2019, Perka BKN 1/2019 diundangkan 13 Februari 2019.
BACA JUGA: Ingat Ya, Honorer K2 yang Daftar PPPK tak Otomatis Lolos
Selisih waktu antara terbitnya PP dan Permen cukup dekat (2 bulan). Apalagi melihat surat dari MenPAN-RB Nomor : B/235/FP3K/M.SM.01.00/2019, bahwa Tahapan Pengumumannya dimulai 8 sampai 17 Februari 2019. Khusus Bondowoso diumumkan 16 Februari dan ditutup sesuai tahapan 17 Februari.
"Artinya rekrutmen ini berjalan cepat tanpa melihat kondisi dan permasalahan di daerah. Terlihat juga dari tahapan pengumuman penerimaan PPPK dimulai 8 Februari. Sedangkan Permen dan Perka BKN-nya belum terbit waktu itu," tutur Jufri.