Nih Tampang Pria Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Itu Istrinya
jpnn.com, SUKABUMI - Tim Opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi menangkap DER (25) dan istrinya, SR (24) atas dugaan penistaan agama.
DER ditangkap setelah videonya menginjak-injak kitab suci Al-Qur’an atas perintah istrinya, SR, viral di media sosial.
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin menyebut pasutri itu ditangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu.
“Keduanya sudah diamankan,” ujar AKBP SY Zainal Abidin diberitakan JPNN Bali, Jumat (6/5).
Kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak kitab suci agama Islam itu terjadi pada 2020.
Aksi DER saat menginjak Al-Qu'ran itu direkam langsung oleh sang istri SR.
Perbuatan nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka DER oleh sang istri pada Rabu, (4/5).