Nih Tampang Pria Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Itu Istrinya
Jumat, 06 Mei 2022 – 23:50 WIB
"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal," ujar AKBP Zainal.
Ancaman SR ternyata kejadian setelah dia nekat mengunggah video tersebut ke Facebook dan berbuntut panjang.
AKBP Zainal menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.
Lalu, Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (ant/lia/fat/jpnn)