Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NIP PPPK Lambat, Puluhan Ribu Honorer K2 Terancam Tidak Gajian Bulan Ini

Jumat, 22 Januari 2021 – 07:15 WIB
NIP PPPK Lambat, Puluhan Ribu Honorer K2 Terancam Tidak Gajian Bulan Ini - JPNN.COM
Penetapan NIP PPPK hasil seleksi 2019 masih lamban. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan ribu honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 terancam tidak terima gaji bulan ini.

Pasalnya, daerah-daerah sudah tidak memasukkan anggaran honorer K2 di dalam APBD 2021. Alasannya, mereka sudah diusulkan mendapatkan NIP PPPK sehingga gajinya masuk APBD untuk belanja pegawai (PPPK).

Nyatanya, meski sudah pemberkasan sejak Desember 2020, baru sedikit honorer K2 yang menerima NIP PPPK dan SK.

Ditambah lagi kejadian yang dialami honorer K2 di wilayah Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur. NIP PPPK dan SK yang sudah diserahkan ditarik lagi oleh BKN karena ada kesalahan nomor/kode.

"Masalah ini mutlak kesalahan BKN jangan limpahkan lagi kesalahan ke daerah seperti biasanya. Proses lambat begini karena BKN juga," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Jumat (22/1).

Dengan kejadian ini, lanjutnya, makin panjang proses pengangkatan PPPK, kian terabaikan juga nasib mereka. Sebab, rata-rata di daerah sudah tidak memasukkan nama honorer K2 yang sudah diusulkan NIP PPPK ke dalam alokasi anggaran APBD mulai Januari ini.

"Jadi kawan-kawan honorer K2 tidak terima gaji lagi bulan ini. Lantas yang mau kasi makan mereka siapa?," seru Titi.

Titi yang guru honorer K2 di Kabupaten Banjarnegara ini mengaku masih lebih beruntung karena Pemda masih mendata mereka meskipun sudah diusulkan NIP PPPK dan telah pemberkasan sejak Desember 2020.

Banyak honorer K2 yang lulus PPPK terancam tidak digaji karena NIP PPPK belum diterima sementara mereka sudah tidak dimasukkan dalam APBD untuk gaji honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News