Nizar Zahro Sebut Gaji PPPK Belum Pernah Dibahas di DPR
Minggu, 24 Februari 2019 – 20:40 WIB
Dengan demikian, masa kontrak 1 tahun menjadikan posisi honorer K2 sangat lemah. "Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas. Mestinya bagi honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS," tandas Nizar.(fat/jpnn)