Nomenklatur Keilmuan Masih jadi Persoalan di Seleksi CPNS 2019
jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi CPNS harus memerhatikan masalah penyebutan nomenklatur keilmuan agar tidak ada pelamar yang merasa dirugikan.
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research Vunny Wijaya menilai nomenklatur keilmuan masih menjadi persoalan dalam CPNS 2019.
"Sejak memasuki era reformasi birokrasi, pengembangan kompetensi PNS menjadi salah satu program utama pemerintah. CPNS dituntut memiliki kualifikasi keilmuan sesuai dengan formasi yang dibuka. Sayangnya, hingga sekarang, persoalan nomenklatur keilmuan masih terjadi," kata Vunny dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/1).
Dia mengungkapkan, pada tahun 2019 Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik pemerintah, menerima banyak aduan terkait penyelenggaraan CPNS.
Vunny mengatakan komisioner Ombudsman RI Laode Ida menyebut ada ketidakjelasan aturan dalam seleksi CPNS, terkait nomenklatur keilmuan yang disyaratkan untuk suatu jabatan atau formasi di instansi tertentu.
Pada dasarnya, kata dia, rumpun kelimuan menentukan lulus tidaknya peserta dalam seleksi administrasi sebagai tahapan pertama seleksi.
Ketidakjelasan informasi terkait rumpun keilmuan berdampak pada pemahaman dan penafsiran K/L dan pemda yang berbeda-beda terhadap nomenklatur ilmu.
Dia memberi contoh, dalam formasi S2 Kebijakan Publik, peserta dengan latar belakang S2 Administrasi dan Kebijakan Publik yang masih satu rumpun keilmuan dapat tergeser karena perbedaan nomenklatur atau nama jurusan.