Nomor Cantik Kendaraan Hingga Rp 20 Juta
jpnn.com - JPNN.com - Pemerintah menaikkan secara dratis biaya pengurusan dokumen kendaraan.
Kenaikan biaya tersebut melalui pergantian peraturan pemerintah (PP) 50/2010 menjadi PP 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (BNPB).
Tidak hanya menaikkan tarif dokumen kendaraan, pemerintah juga mencegah pungutan liar dari permintaan nomor kendaraan cantik.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, kenaikan tarif bukan karena inisiatif Polri, namun karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kenaikan material pembuatan dokumen kendaraan. ”harga material lima tahun yang lalu itu sudah berbeda sekarang,” tuturnya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka penghasilan negara itu akan digunakan untuk membayar harga kenaikan material tersebut.
”Hasil Badan Anggaran (Banggar) juga menyebut kalau tarif dokumen kendaraan di Indonesia yang paling murah di dunia. Maka, perlu ditingkatkan untuk menambah penghasilan negara,” ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, material yang mengalami kenaikan itu banyak, seperti kertas khusus dan tintanya. ”Semua mengalami kenaikan harga,” jelasnya.
Namun, PP 60/2016 tentang PNBP tidak hanya soal kenaikan tarif dokumen kendaraan. Tapi, ada juga soal pengaturan nomor cantik kendaraan.