Nomor yang Disadap Harus Disetujui 5 Pimpinan KPK
Menurut Syarif, di dalam pasal RUU Penyadapan, hal ini kurang diatur secara tegas. Pada pasal 7 RUU Penyadapan, lanjut Syarif, sebenarnya sudah agak lengkap.
Tapi, lanjut Syarif, penjelasan pasal 10 seakan-akan agak kontradiktif, sehingga harus diperjelas lagi.
Selain itu, ujar Syarif, KPK juga punya standar operasional prosedur (SOP) ketat untuk melakukan penyadapan.
Nah, kata dia, KPK menawarkan apakah SOP itu bisa diadopsi untuk menjadi bagian dari RUU Penyadapan nantinya.
“Iya, supaya jangan asal sadap, harus disetujui siapa. Misalnya, kalau di KPK nomor yang disadap harus disetujui lima pimpinan. Kalau misalnya tidak disetujui pimpinan KPK tidak boleh. Apakah aparat penegakan hukum lain juga melakukan hal yang sama?” paparnya.
Terkait audit soal penyadapan, kata dia, dalam RUU Penyadapan juga sudah diusulkan siapa yang bisa melakukan audit.
Namun, kata dia, belum jelas lembaga mana yang akan diberikan kewenangan melakukan audit tersebut.(boy/jpnn)