Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan
Idham menyebut pengunduran diri sebagai caleg atau calon DPD terpilih adalah hak politik seorang calon.
"Nanti calon di Pemilu legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Itu rencana aturan teknis yang akan diundangkan," ujarnya.
Idham menyebut ketentuan pengunduran diri calon legislatif terpilih ada di UU Pemilu, tepatnya Pasal 426 ayat (1) huruf b. Caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bakal diganti oleh calon lainnya yang memiliki suara di bawahnya.
Caleg DPD terpilih di dapil Maluku, Mirati Dewaningsih mundur sebelum ditetapkan resmi oleh KPU dan dilantik. Ia mendapat suara terbanyak di dapil Maluku. Mirati mengklaim hendak maju Pilbup Maluku Tengah 2024.
Keputusan Mirati ini membuka peluang caleg DPD Nono Sampono yang berada dalam dapil yang sama dengannya lolos kembali ke DPD RI.
Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan bagi calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, hingga DPR yang telah terpilih pada Pemilu 2024 lalu mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Fadli menyebut fenomena caleg tiba-tiba mundur tanpa alasan jelas terkait dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dari sebuah proses penyelenggaraan pemilu, mestinya kerangka hukum pemilu mengatur ketat soal itu.