Nota Keberatan Jerinx SID Ditolak Majelis Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Jerinx SID (I Gede Ary Asrina) dalam perkara pencemaran nama baik IDI Bali, ditolak majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 828Pidsus/2020/PN Denpasar atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa.
Nota keberatan tidak diterima, kemudian majelis hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim mengacu pada SE Jaksa Agung SE/004/J.A/111993/tanggal 16 November 1993.
"Bahwa surat dakwaan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan, dengan cara merangkai perpaduan dengan fakta-fakta perbuatan tersebut dan unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU Pidana yang bersangkutan," katanya.
Hakim melajutkan, "Penuntut umum mempunyai wewenang membuat surat dakwaan dan mempunyai kebebasan merumuskan susunan surat dakwaan yang ditarik dari hasil penyidikan."
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut majelis hakim keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Setelah pembacaan putusan sela, dan terhadap putusan yang dibacakan tersebut, kata Ida Ayu Adnya Dewi, baik penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak mengajukan upaya hukum berupa perlawanan.