Nota Keberatan Jerinx SID Ditolak Majelis Hakim
Terkait dengan putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, I Wayan Suardana alias Gendo, mengatakan bahwa pihaknya masih memikirkan upaya hukum.
"Upaya hukum masih kami pikirkan yang mulia," kata Gendo.
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang dikoordinasi oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menerima putusan tersebut.
Selanjutnya, sidang dilaksanakan pada hari Selasa (13/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang ditentukan kemudian.
Terdakwa Jerinx didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: