Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nova - Mamadou Tersangka

Sabtu, 14 Februari 2009 – 07:31 WIB
Nova - Mamadou Tersangka - JPNN.COM
Salah seorang penyidik yang menangani perkara tersebut menyatakan, Nova dan Mamadou sudah resmi menjadi tersangka. "Tadi sore (kemarin, Red), SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, Red)-nya sudah ditandatangani Kasatreskrim," tutur penyidik yang minta namanya tak dikorankan itu. Dua pemain profesional tersebut dijerat pasal 351 ayat 1 juncto 352 KUHP.

Kasatreskrim Poltabes Solo Kompol Suharyanto saat dihubungi Radar Solo melalui ponselnya tadi malam mengatakan bahwa Nova dan Mamadou belum dipulangkan lantaran penanganan kasus tersebut masih berjalan. "Sampai saat ini (tadi malam, Red), kami masih menangani. Keduanya (Nova dan Mamadou, Red) masih berada di sini (satreskrim, Red)," jelas dia.

Jika ditilik dari prosedur hukum, polisi memiliki waktu pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Dengan dasar itu, banyak pihak berasumsi bahwa tadi malam polisi sudah menetapkan status tegas Nova dan Mamadou. Saat ditanya soal itu, Kasatreskrim memberikan jawaban diplomatis dengan mengatakan bahwa polisi menangani kasus tersebut secara profesional. Jika dalam proses itu ditemukan sejumlah alat bukti yang menyatakan bahwa dua pemain tersebut terlibat pelanggaran pidana, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, bukan masalah waktu, polisi menangani secara profesional. Sekarang, proses itu masih berjalan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, mereka bisa menjadi tersangka. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Kasatreskrim.

SOLO - Pemain Persis Solo dan Gresik United, Nova Zaenal dan Bernard Trokon Mamadou, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA