Novanto Versus KPK Lagi, Fahri Hamzah Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan persidangan Setya Novanto, Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum Indonesia.
"Bahwa hukum itu sangat tergantung pada apa yang tertulis dan apa yg menjadi UU yang berlaku secara formil," kata Fahri, Rabu (29/11), saat dihubungi wartawan ihwal sidang perdana Novanto.
Fahri mengingatkan hukum tidak boleh dikotori sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik. Namun, ujar dia, hukum harus dikembalikan pada fatsun-fatsun dasarnya yang harus jelas, tertulis, rigid. Karena di situlah beda antara hukum dan jurnalisme.
"Jurnalisme itu melibatkan banyak persepsi tetapi hukum tidak boleh terlalu banyak melibatkan persepsi tetapi apa yang menjadi fakta dan alat bukti yang ada," ungkapnya.
Terkait persoalan dugaan korupsi e-KTP, Fahri mengaku hanya punya pertanyaan yang penting yakni bagaimana cara Rp 2,3 triliun itu menjadi kerugian negara.
"Bagaimana cara menghitungnya, dalam metode apa, siapa yang menghitungnya, dan mana SK (surat keputusan) tentang perhitungan itu," katanya.
Fahri menegaskan kalau tidak ada, maka semua ini hanyalah sensasi yang tidak bertanggung jawab yang sudah merusak dan mencemari nama dari lembaga DPR. "Menurut saya siapa yang melakukan ini harus bertanggung jawab ya, dan telah melakukan kebohongan publik kalau tidak bisa membuktikan," tutupnya.
Seperti diketahui, Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akan digelar, Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang akan dipimpin hakim Kusno, yang tak lain adalah wakil ketua PN Jaksel. (boy/jpnn)