Novel Bamukmin Tuding Hakim Bermain Politik dalam Perkara Habib Rizieq
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) selaku terdakwa perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: