Novel Baswedan Cs Dipecat, BEM SI Mengultimatum Jokowi dan Ancam Turun ke Jalan
"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.
Mereka menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.
Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.
Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
Baca Juga: Perusahaan Grup Haji Isam Suap Pejabat Kemenkeu Rp 50 Miliar untuk Pangkas Nilai Pajak
Mereka menilai TWK sudah cukup membuat rakyat muak dan marah atas keadaan KPK saat ini dan hanya Presiden Jokowi yang bisa menyelamatkan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tetapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis surat itu. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: