Novel Baswedan Cs Dipecat Pimpinan KPK, Amnesty International Indonesia Minta Jokowi Bertindak
Meski begitu, Usman menilai putusan tersebut tidak menafikkan temuan-temuan pelanggaran dalam pelaksanaan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Kemudian, Usman juga mengatakan putusan Mahkamah Agung tentang TWK tidak masuk ke evaluasi pelaksanaannya.
Putusan tersebut juga menyebutkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK adalah kewenangan pemerintah.
Dia menyatakan pimpinan KPK tidak dapat menggunakan putusan-putusan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka. Presiden pun tidak dapat berlindung di balik putusan tersebut sebagai alasan untuk berdiam diri.
"Sebaliknya, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM justru menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap HAM," ucapnya.
Baca Juga: Kiai Maman: Yang Dikatakan Letjen Dudung Adalah Warning
Usman menegaskan Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM serta memulihkan status pegawai KPK. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: