Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya

Senin, 05 Agustus 2024 – 20:38 WIB
Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya - JPNN.COM
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut para pemohon, keberlakuan pasal yang diuji menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat, sehingga Novel dan 11 pemohon lainnya dalam perkara ini tidak bisa mendaftarkan diri sebagai capim KPK masa jabatan 2024–2029.

Mereka menilai, Pasal 29 huruf e UU KPK menyebabkan kerugian konstitusional dan menimbulkan diskriminasi hukum. Oleh sebab itu, Novel dkk. meminta MK melakukan aktivisme yudisial dalam perkara yang mereka ajukan.

Pasal 29 huruf e UU KPK yang digugat Novel dkk, sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Pasal tersebut berbunyi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Melalui perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 ini, Novel dan rekannya yang juga mantan pegawai KPK itu meminta MK memaknai pasal tersebut menjadi:

Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Novel Baswedan Cs meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyetop sementara seleksi Capim KPK. Begini tujuannya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News