Novel Baswedan Terima Anugerah Pejuang Antikorupsi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menerima anugerah sebagai pejuang antikorupsi di Indonesia dari Insani Madina Graduate School of Communications (Ikatan Alumni Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina).
Penghargaan ini diberikan pada acara dialog kemitraan, dalam rangka memperingati sepuluh tahun pendidikan antikorupsi Universitas Paramadina yang diselenggarakan di Auditorium Nurcholish Madjid Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto Kav. 97, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Penghargaan berupa plakat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Insani Madina Graduate School of Communications, Tri Yulianto dan diterima oleh pimpinan KPK, Saut Situmorang.
“Penghargaan ini kami berikan kepada Novel Baswedan atas dedikasinya dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia. Ia telah menginspirasi banyak orang. Kami berharap penghargaan ini menjadi bentuk dukungan moral kami untuk Saudara Novel,” ungkap Tri.
Mata kuliah antikorupsi merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa di Universitas Paramadina. “Mata kuliah ini diinisasi sejak tahun 2008. Universitas Paramadina menjadi kampus pertama di Indonesia yang menginisiasi lahirnya mata kuliah antikorupsi di Indonesia. Kami berharap dengan adanya mata kuliah antikorupsi menjadi langkah nyata civitas akademika Universitas Paramadina dalam pengembangan nilai, prinsip antikorupsi, dan integritas dalam upaya pencegahan tindak korupsi,” kata Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah.
Pada acara tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyempatkan hadir dan memberikan sambutan. Anies hadir tidak hanya sebagai orang nomor satu di Jakarta melainkan hadir karena merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Paramadina.
Selanjutnya, para pemateri dari berbagai kalangan seperti Saut Situmorang (Pimpinan KPK), Ilya Avianti (Komisaris PT PLN), dan Firmanzah (Rektor Universitas Paramadina) akan berbagi pengalaman dan pandangan mereka tentang upaya pencegahan tindak korupsi.