Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Novel Cs Terlempar dari KPK, Sudirman: Ada yang Ingin Mencuri Sebebas-bebasnya

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 12:05 WIB
Novel Cs Terlempar dari KPK, Sudirman: Ada yang Ingin Mencuri Sebebas-bebasnya - JPNN.COM
Sudirman Said. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberhentikan dengan hormat lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat sebagai ASN.

Kegagalan itu, lantaran mereka tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Tokoh Kemanusiaan Sudirman Said menduga, pemberhentian 57 pegawai KPK itu merupakan cara koruptor untuk menutupi praktik korupsi yang mereka lakukan.

"Ini adalah dosa sejarah yang digendong oleh segelintir elit yang korup. Karena ada di antara mereka yang mereka bukan saja mencuri, tapi ingin mencuri sebebas-bebasnya," ujar Sudirman kepada wartawan, Jumat (1/10).

Caranya, dengan menghancurkan sendi-sendi pengendalian bernegara. Menghancurkan check and balance, dan meruntuhkan tata nilai kepatutan. "Korbannya para pejuang yang penuh dedikasi dan semangat mengabdi kepada bangsa, distempel dengan predikat tidak memenuhi standar tes wawasan kebangsaan," sesalnya.

Menurut Sudirman, 57 pegawai itu merupakan orang-orang terbaik di KPK. Justru, pihak-pihak yang mengeluarkan mereka dari KPK, yang patut dipertanyakan kebangsaan dan nasionalismenya.

"Mereka bukan sedang bekerja untuk negara dan bangsa, tapi menjalankan pesanan segelintir manusia tamak yang sedang menutupi dosa-dosanya," ucap Sudirman.

"Jangan menutupi keasyikan korupsi dengan menyemburkan tuduhan radikal radikul. Jangan mengalihkan perhatian atas penggarongan uang rakyat dengan menstigma tidak lolos tes kebangsaan," imbuh eks Menteri ESDM itu.

Sudirman membenarkan, KPK bukan segalanya. Orang-orang KPK, juga bukan malaikat. Tapi, institusi itu masih berfungsi. "Jangan menghancurkan institusi yang masih berfungsi," imbaunya.

Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberhentikan dengan hormat lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat sebagai ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close