NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye
Senin, 01 Desember 2008 – 11:30 WIB
"Jika anda menyumbang besar pasti anda punya kepentingan besar. Harus dipublikasikan," katanya. Prinsip ini juga dipraktikkan di Amerika Serikat saat Calon Presiden Partai Demokrat Barack Obama menyampaikan secara terbuka siapa penyumbang dalam kampanyenya. Roth mengatakan salah satu cara untuk menjamin transparansi adalah dengan kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi donatur dengan jumlah sumbangan tertentu."Itu hanya salah satu cara agar transparan, saya tidak tahu apakah di negara anda ia efektif tapi di negara lain hal serupa juga dilakukan,"katanya.
Roth mengatakan tanggungjawab terhadap transparansi ini tidak hanya pada lembaga pemilu tetapi juga partai politik. Partai harus memiliki komisi yang mengatur sumbangan kampanye."Identitas penyumbang harus diumumkan pada saat ia menyumbang kepada partai tersebut," katanya. Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki juga mendukung KPU, untuk menerapkan aturan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk penyumbang kampanye di atas Rp 20 juta. Peraturan ini, dinilai tidak melanggar undang-undang yang berlaku.