Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NTB Belum Penuhi Syarat Terapkan Normal Baru

Kamis, 04 Juni 2020 – 17:17 WIB
NTB Belum Penuhi Syarat Terapkan Normal Baru - JPNN.COM
ilustrasi New Normal. Foto:Ardisa Barack/JPNN

jpnn.com, MATARAM - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat Hj Sitti Rohmi Djalilah mengakui kabupaten/kota di provinsi itu belum memenuhi syarat menerapkan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

"Jujur saja, semua kita pasti menginginkan new normal, tetapi kalau melihat persyaratan yang direkomendasikan WHO, IDI dan pemerintah pusat tidak mungkin," ujar Wagub NTB saat jumpa pers di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis (4/6).

Wagub NTB menjelaskan kehidupan normal baru bisa diterapkan kalau indikator angka positif COVID-19 sudah tidak ada, selanjutnya angka kesembuhan juga terus meningkat.

Selain itu, reproductive number (RO) atau tingkat penularan, serta reproductive efective (Rt) atau tingkat kedisiplinan warga terhadap protokol COVID-19 berjalan dengan baik.

"Belum lagi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan juga harus benar-benar siap. Kalau ini semua kita bisa penuhi, maka new normal itu baru bisa dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, meski secara kriteria NTB belum memenuhi syarat untuk menrapkan kehidupan normal baru, namun keputusan sepenuhnya ada di tangan bupati wali kota.

Akan tetapi, lanjutnya, hendaknya keputusan tersebut didasari dengan pertimbangan yang telah digariskan pemerintah pusat, IDI dan WHO.

"Jadi jangan karena kita ingin mau new normal lalu kita lupa dan lengah. Karena ketika kasus ini muncul kembali terus kita tidak siap, maka akibatnya akan berbahaya. Tentu kita tidak ingin hal itu terjadi," tegas Wagub NTB yang didampingi Sekda NTB HL Gita Ariadi dan Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi.

Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat Hj Sitti Rohmi Djalilah mengakui kabupaten/kota di provinsi itu belum memenuhi syarat menerapkan kehidupan normal baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close