NU Haramkan Penyadapan Telepon
Kecuali untuk Tujuan Penegakan HukumJumat, 26 Maret 2010 – 02:34 WIB
Kasus penyadapan telepon terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang beberapa kali diungkap ke publik. Yang terbaru adalah pemutaran rekaman KPK soal pembicaraan Anggodo Widjojo yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di sebuah sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, kasus penyadapan telepon Artalyta Suryani alias Ayin dengan petinggi Kejaksaan Agung juga menggemparkan.
Belakangan persoalan penyadapan pembicaraan melalui telepon tersebut juga memicu kontroversi. Sejumlah pihak merasa namanya tercemarkan dan lantas melapor ke polisi. Selain itu, ada yang menganggap rekaman tersebut tidak bisa menjadi alat bukti. Soal sadap-menyadap itu, pemerintah juga berencana mengatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lalu, sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap? "Sah sebagai bukti pendukung," tegas Saifuddin.