NU Haramkan Penyadapan Telepon
Kecuali untuk Tujuan Penegakan HukumJumat, 26 Maret 2010 – 02:34 WIB
Menurut Saifuddin, model pernikahan seperti itu sampai sekarang masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Biasanya, proses pernikahan tersebut sama layaknya perkawinan orang dewasa. Mulai resepsi (walimah) hingga kedua pengantin didandani. Untuk pelaksanaan kawin gantung itu, ada yang langsung dilakukan ijab kabul pengantin cilik bersangkutan, ada pula yang diwakilkan kepada orang dewasa.
Namun, setelah prosesi nikah tersebut berlangsung, pasangan itu dilarang berkumpul hingga menginjak usia dewasa. "Kalau misalkan anak bersangkutan itu masih bersekolah di SD, ya mereka kembali bersekolah. Nah, setelah dewasa dan memiliki kesiapan berumah tangga, mereka dinikahkan kembali dengan didaftarkan ke KUA," ujarnya.
Di pihak lain, dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, di antaranya, disebutkan, anak di bawah umur 16 tahun tidak boleh dikawinkan. Yang melanggar UU itu bisa dikenai sanksi pidana. Kasus tersebut, contohnya, menimpa Syekh Puji yang dianggap menikahi anak di bawah umur. Berdasar hasil pembahasan dalam muktamar NU, kawin gantung itu berhukum sah jika terdapat maslahah dan ijab kabul dilakukan wali.