Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NU Haramkan Penyadapan Telepon

Kecuali untuk Tujuan Penegakan Hukum

Jumat, 26 Maret 2010 – 02:34 WIB
NU Haramkan Penyadapan Telepon - JPNN.COM
PESERTA - Pelaksanaan Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Kamis (25/3), telah memasuki tahap pembahasan program kerja dan organisasi. Foto: Tawakkal/Fajar/JPNN.
Komisi bahsul masail diniyah waqiiyah juga membahas persoalan-persoalan tematik lain. Di antaranya masalah kawin gantung, yakni prosesi perkawinan anak-anak di bawah umur dengan anak perempuan yang juga masih kecil, tetapi tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, perkawinan itu dilakukan untuk menggantung atau mengikat agar kelak pasangan tersebut tidak menikah dengan orang lain.

Menurut Saifuddin, model pernikahan seperti itu sampai sekarang masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Biasanya, proses pernikahan tersebut sama layaknya perkawinan orang dewasa. Mulai resepsi (walimah) hingga kedua pengantin didandani. Untuk pelaksanaan kawin gantung itu, ada yang langsung dilakukan ijab kabul pengantin cilik bersangkutan, ada pula yang diwakilkan kepada orang dewasa.

Namun, setelah prosesi nikah tersebut berlangsung, pasangan itu dilarang berkumpul hingga menginjak usia dewasa. "Kalau misalkan anak bersangkutan itu masih bersekolah di SD, ya mereka kembali bersekolah. Nah, setelah dewasa dan memiliki kesiapan berumah tangga, mereka dinikahkan kembali dengan didaftarkan ke KUA," ujarnya.

Di pihak lain, dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, di antaranya, disebutkan, anak di bawah umur 16 tahun tidak boleh dikawinkan. Yang melanggar UU itu bisa dikenai sanksi pidana. Kasus tersebut, contohnya, menimpa Syekh Puji yang dianggap menikahi anak di bawah umur. Berdasar hasil pembahasan dalam muktamar NU, kawin gantung itu berhukum sah jika terdapat maslahah dan ijab kabul dilakukan wali.

MAKASSAR - Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close