NU Haramkan Penyadapan Telepon
Kecuali untuk Tujuan Penegakan HukumJumat, 26 Maret 2010 – 02:34 WIB
Masalah menarik lain adalah keabsahan transaksi melalui elektronik. Termasuk fenomena jual beli melalui situs jejaring sosial Facebook. Jual beli barang diperbolehkan, asal ada ijab kabul dan melihat barangnya. Dalam sidang juga terungkap bagaimana hukum nikah melalui Facebook. Untuk nikah melalui perangkat internet itu, hukumnya diputuskan tidak sah. (dyn/hud/c9/agm)