Nuh: RSBI Seharusnya Juga Gratis
Ditarik Biaya Mencekik, Silahkan Lapor KemendiknasSabtu, 09 Juli 2011 – 08:50 WIB
Sejatinya, Mendiknas sudah mengeluarkan surat peraturan bersama Menteri Agama (Menag) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2011. Peraturan bersama tersebut, mengatur pola penerimaan peserta didik baru mulai dari taman kanak-kanak, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
Dalam pasal 18 Peraturan Menteri itu, orang tua peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Kesempatan itu, terbuka setelah peserta didik dinyatakan diterima. "Jadi sumbangan tidak mempengaruhi calon siswa diterima atau ditolak," tandas Nuh.
Selanjutnya, sumbangan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri itu adalah, dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan sukarela. "Inti dari sukarela itu, boleh memberikan sumbangan, boleh tidak," tegas Nuh. Nominal dan jangka waktu setoran sumbangan tersebut, juga tidak ditentukan.