Numpang Tidur di Musala Bawa Senjata Tajam, Langsung Ditangkap
jpnn.com, BANYUWANGI - Aparat kepolisian Glenmore, Banyuwangi, Jatim mengamankan dua orang asing yang mencurigakan saat menginap di musala Mapolsek setempat.
Hal tersebut bermula saat petugas jaga malam kedatangan dua orang asing yang meminta izin beristirahat lantaran kecapekan setelah perjalanan jauh.
Dengan alasan tersebut, akhirnya anggota Polsek Glenmore mengizinkan dua orang itu untuk menginap di musala.
Tidak berselang lama, lantaran curiga dengan dua orang asing tersebut, akhirnya petugas memeriksa isi tas keduanya.
Tenyata banyak sajam di dalam tas mereka. Akhirnya keduanya urung diperbolehkan menginap di musala dan justru dibawa ke Mapolres Banyuwangi.
Tindakan itu untuk mengantisipasi terulangnya kembali kasus teror terhadap anggota kepolisian, seperti yang terjadi di Medan dan Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pihaknya belum menemukan adanya indikasi kegiatan yang mengarah amaliyah. Saat ini, keduanya sedang dalam proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi.
Kedua orang tersebut adalah AM (54) dan ST (37).
Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi yang mendalami kasus ini menetapkan keduanya sebagai pelanggar UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.
Dalam perkara itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam , sangkur komando, golok, kunci T , petasan, besi menyerupai paku dan korek api yang berbentuk senjata.
Sodiq juga menambahkan, pisau tersebut tidak diakui hendak dipergunakan untuk aksi teror.
Tiga jenis sajam tersebut, untuk menjaga diri selama dalam perjalanan.
Anggota Polres Banyuwangi juga masih melakukan penelusuran di Bali.