Nur Dhania Menyesal Telah Yakinkan Keluarganya ke Suriah
Namun ayah Nur dan dua pamannya telah didakwa melakukan pelanggaran terkait terorisme karena menjalani pelatihan amiliter di Raqqa.
Pada Mei 2018, Dwi Djoko Wiwoho divonis 3,5 tahun penjara. Hukuman serupa juga diterima paman Nur.
"Polisi mengatakan kami semua seharusnya dihukum, tapi karena pertimbangan hati nurani, hanya laki-laki dewasa yang didakwa," kata Nur Dhania.
"Mereka mengakui kami tidak lagi berbahaya, tapi mereka harus mengikuti prosedur hukum," katanya.
Anggota keluarga lainnya menghabiskan beberapa minggu dalam program deradikalisasi sebelum dibebaskan.
Mantan kepala BNPT Ansyad Mbay sebelumnya menyatakan pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada mereka.
"Mereka mendukung ISIS, tapi mereka sebenarnya ditipu. Dari sudut pandang kemanusiaan, siapa lagi yang akan menerimanya jika bukan kita? Kita tidak bisa membuang mereka ke laut, apalagi mereka menunjukkan penyesalan," katanya.