Nur Hidayat Sardini Ceramahi Panwaslu Kabupaten Malang
Jumat, 13 September 2013 – 06:51 WIB
Berikutnya, setiap anggota mesti meningkatkan kapasitas dalam dua hal. Pertama, penguasaan materi perundang-undangan terkait Pemilu. Kedua, menguasai tahapan-tahapan Pemilu.
“Kedua poin itu bisa dihasilkan bila penyelenggara pemilunya juga memiliki integritas sebagai poin ketiga. Integiritas ini rumusan kongkritnya ada di kode etik penyelenggara pemilu. Kode etik ini memuat perilaku sikap, perbuatan yang wajib dianjurkan dan dilarang, tindakan sangat diikat oleh kode etik penyelenggara pemilu,” tutup dia. (dil/jpnn)