Nurhadi Sudah Jadi Terdakwa Suap, KPK Siapkan Jerat Baru dengan UU TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membidik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPU).
Saat ini Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap penanganan perkara di MA.
Kabar tentang rencana lembaga antirasuah itu menggunakan Undang-Undang TPPU untuk menjerat Nurhadi disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujar Nawawi kepada wak media, Jumat (30/10).
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan, undang-undang mewajibkan KPK menangani kasus secara cepat. Oleh karena itu, katanya, KPK memproses kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi terlebih dahulu.
"Hanya memang kemarin dipisahkan dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena hitung-hitungan dalam soal masa penahanan," ujar Nawawi.
Sebelumnya Nurhadi telah menjalani sidang dakwaan secara virtual pada 22 Oktober 2020. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi.
Untuk gratifikasi, Nurhadi didakwa menerima Rp 37,2 miliar lebih dari sejumlah pihak yang berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.