Nurhadi Sudah Jadi Terdakwa Suap, KPK Siapkan Jerat Baru dengan UU TPPU
Jumat, 30 Oktober 2020 – 16:01 WIB
Adapun dalam perkara suap, Nurhadi melalui Rezky didakwa menerima Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap tersebut untuk membantu sengketa perdata antara MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan sengketa saham Hiendra Soenjoto dengan Azhar Umar.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Baca Juga: