Nyawa Tuti Tinggal 60 Hari
Minggu, 18 Desember 2011 – 10:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satgas penanganan TKI terancam hukuman mati terus dikejar waktu untuk membebaskan Tuti Tursilawati. Satgas melansri, waktu untuk membebaskan TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu dari vonis hukuman pancung dipastikan tersisa sekitar 60 hari lagi. Juru bicara satgas Humphrey Djemat kemarin (17/12) menuturkan, satgas dan perwakilan Indonesia di Saudi sudah tidak tanggung-tanggung meminta tanazul atau permohonan maaf kepada keluarga mendiang Suud Malhaq Al Utaibi. Suud tidak lain adalah majikan Tuti sendiri. Suud tewas setelah dihantam balok kayu oleh Tuti, 11 Mei 2010 silam.
Humphrey menegaskan, Tuti bisa berbuat nekat karena tidak tahan dengan perlakuan kasar majikannya itu. TKI kelahiran 6 Juni 1984 bahkan sempat akan diperkosa. Humphrey menghitung, upaya permohonan tanazul sebanyak lima kali ditolak mentah-mentah. "Yang paling ngotot tidak mau memberi ampun adalah istri korban," tutur dia.
Alasan sang istri tidak keras kepala tidak mau memberi ampunan karena, dia menganggap Tuti membunuh Suud dengan perencanaan matang dan sadis. Padahal, dari versi keluarga Suud, selama bekerja Tuti selalu mendapatkan perlakuan yang baik. Perilaku Tuti yang semakin membuat geram keluarga korban adalah, setelah membunuh dia kabur membawa sebuah arloji mahal dan uang tunai 31.500 real.
Di tengah sikap keluarga yang tidak mau memberikan ampunan, Humphrey mengatakan pemerintah tetap berupaya menagih janji salah satu anggota keluarga yang berjanji mencoba melunakkan hati sang ibu. Humphrey mengatakan, saat ini pengadilan Saudi sudah tidak bisa menolong lagi. Sebab, dengan pengakuan bersalah yang dilontarkan Tuti saat persidangan, dianggap menjadi alat bukti yang paling kuat.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satgas penanganan TKI terancam hukuman mati terus dikejar waktu untuk membebaskan Tuti Tursilawati. Satgas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:41 WIB - Humaniora
Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:35 WIB - Hukum
Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:00 WIB - Hukum
Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Tokoh
Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB