Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit, Ahli Waris: Kok Tega Sekali
Sementara itu, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, pihak penggugat telah menerima pembayaran utang dari PT Nyonya Meneer.
Namun, bilyet giro yang diberikan pihak PT Nyonya Meneer tidak bisa dicairkan.
Hingga berita ini ditulis, Jawa Pos belum berhasil menghubungi Hendrianto maupun kuasa hukumnya.
Charles menyampaikan, dirinya berencana mengkritisi UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Menurut dia, pemutusan pailit itu terlalu mudah sehingga perlu ada pembaruan.
”Saya akan banding. Saya juga berencana membawa ini kepada dewan agar aspirasi saya didengar. Besok (hari ini, Red) saya pun bakal menjelaskan kepada Kadin (Kamar Dagang dan Industri) kenapa ini bisa terjadi,” ucap Charles yang juga merupakan wakil ketua umum Kadin Bidang Industri.
Dia mengakui, perusahaan sudah berupaya keras melakukan inovasi.
Misalnya, melakukan penelitian dalam rangka menemukan jamu untuk anak, kesehatan jantung, serta otak.