Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oalah... Ternyata Begini Cara Perwira Bareskrim Peras Pengusaha Karaoke

Rabu, 12 Agustus 2015 – 09:39 WIB
Oalah... Ternyata Begini Cara Perwira Bareskrim Peras Pengusaha Karaoke - JPNN.COM
Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam kasus AKBP PN, perwira menengah Polri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap pengusaha karaoke di Bandung. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

PN pun dijebloskan ke tahanan sejak 25 Juni 2015. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan AKBP PN dan kawan-kawan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close