OB di Kantor Jokdri Diperintah Hancurkan Dokumen
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghancuran barang bukti skandal pengaturan skor liga sepak bola, Joko Driyono alias Jokdri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Agenda kali ini meminta keterangan dari empat orang penyidik Anti Mafia Bola yang sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan.
Salah satu penyidik, Ipda Gusti Ngurah Krisna mengatakan, menemukan sebuah mesin penghancur kertas di Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07, Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alat itu ditemukan saat penyidik sedang menggeledah ruangan Jokdri pada 1 Februari 2019 lalu. Hal itu menindaklanjuti proses penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 19 Desember 2018 atas nama pelapor Lasmi ndaryani.
BACA JUGA: Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti
“Kami masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Di situ sudah ada Mulyadi dan Salim (office boy/OB),” ujar Gusti di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Gusti menyebut menemukan mesin penghacur kertas yang persis berada di ruang pantry. Barang itu diduga kuat dipakai oleh anak buah Jokdri untuk menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengaturan skor.
“Kok ada mesin (penghancur kertas) di sini. Menurut kami enggak wajar,” lanjutnya.
Kecurigaan tim penyidik meningkat ketika mereka menemukan banyak potongan kertas. Penyidik pun menduga itu bagian dokumen barang bukti yang dicari. “Jangan-jangan ini dokumen yang kami cari,” imbuh Gusti.