Obat Sirop Dicurigai Penyebab Gagal Ginjal Akut, DPR Minta BPKN Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bergerak melindungi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirop yang dicurigai bermasalah untuk anak.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Ketua BPKN Rizal E di Jakarta, Kamis (3/11).
"BPKN harus aktif membela hak-hak konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun jiwa, terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak," kata Martin.
Legislator Partai NasDem itu menilai saat terjadi permasalahan pada industri kesehatan, yakni beredarnya obat sirop yang terindikasi menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Begitu juga kasus susu formula yang mengandung bakteri.
Oleh karena itu,Martin mendesak BPKN untuk membuka posko pengaduan, baik secara online maupun offline dalam waktu 1x24 jam.
"Posko pengaduan itu dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak," ujar dia.
Komisi VI DPR juga mendesak BPKN untuk berperan maksimal dalam rangka menerima laporan dan pengaduan masyarakat, terkait kasus susu formula dan obat sirop tersebut.
Selain itu, BPKN diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian, segera mengklarifikasi dan mengumumkan merek-merek susu formula yang tercemar Enterobacter Sakazakii dan penegakan aturan terkait peredaran susu formula bayi.