Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
“Pelaku awalnya pura-pura ke toilet. Begitu keluar dari toilet dia mengacungkan pisau ke arah korban,” lanjutnya.
Tomi langsung menyerang FJP dengan pisau, lalu menganiaya FJP hingga babak belur.
Akibatnya FJP mengalami luka gores di bagian perut, pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, lebam di bagian wajah dan lebam di tangan dan kaki sebelah kanan.
Beruntung, teriakan FJP didengar sekuriti. Tomi langsung diamankan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung methafetamine,” tuturnya.
Akibat perbuatan itu, Tomi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mcr36/jpnn)