Ogah Dipecat dari KPU, Evi Novida Segera Gugat DKPP ke PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menolak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya dari jabatannya saai ini. Evi berencana menggugat keputusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam waktu dekat.
"Begitu (berkas) selesai disusun, gugatan akan didaftarkan. Mungkin tiga hari ke depan selesainya," ujar Evi di Jakarta, Kamis (19/3).
Evi lantas memaparkan sejumlah alasan tidak bisa menerima keputusan DKPP. Menurutnya, perkara yang dituduhkan kepadanya hanyalah akibat beda penafsiran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan calon anggota legislatif Gerindra untuk DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Hendri Makaluasc.
"Hendri dan Bawaslu memiliki penafsiran yang berbeda dari penafsiran KPU. Nah, dalam putusan ini DKPP mengambil peran menentukan mana penafsiran putusan MK yang benar," ucapnya.
Evi juga menyebut Hendri Makaluasc selaku pengadu telah mencabut aduannya dalam sidang DKPP pada 13 November 2019. "Jadi, DKPP saya kira tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini," ucapnya.
Oleh karena itu menganggap DKPP telah bertindak melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, katanya, DKPP melakukan peradilan etik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi, sekali lagi, putusan DKPP kepada saya dan KPU RI serta KPU Kalbar terlalu berlebihan. Karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK," ucapnya.
Evi juga menyoroti langkah DKPP yang memutuskan perkara dalam rapat pleno yang disebut hanya diikuti empat anggota DKPP. Mengacu Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2/2019, seharusnya pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP.