Ogah Dipecat dari KPU, Evi Novida Segera Gugat DKPP ke PTUN
Kamis, 19 Maret 2020 – 21:25 WIB
"Saya kira putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar alasan-alasan di atas, saya akan mengajukan gugatan. Saya juga akan menyampaikan alsan-alasan lain agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini," pungkas Evi.(gir/jpnn)