Ogah Tunggu Indonesia, Malaysia Ganti Pemasok Tenaga Kerja
Pasalnya, ujar dia, ada pembatasan masuknya tenaga kerja Indonesia ke sektor perkebunan hingga penandatanganan MoU pekerja rumah tangga Indonesia.
"Kementerian Sumber Daya Manusia juga telah menetapkan bahwa pemberi kerja yang ingin mempekerjakan pekerja asing harus menyediakan fasilitas perumahan atau akomodasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Akomodasi dan Fasilitas Karyawan (UU 446)," katanya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi unsur kerja paksa terkait dengan fasilitas akomodasi atau perumahan pekerja.
"Sejalan dengan keputusan rapat kabinet pada 10 Desember 2012 yang mengizinkan perekrutan TKA terbuka untuk semua sektor selain sektor perkebunan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, prosedur standar operasi (SOP) pemasukan TKA ke semua sektor telah dirampingkan dan ditingkatkan," katanya.
SOP ini meliputi empat fase yaitu prapelepasan, pada saat kedatangan, setelah kedatangan (masa karantina) dan pascakarantina.
"Tahap prapelepaslan mencakup aspek kebutuhan untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 di negara sumber dan tes skrining RT-PCR dilakukan dua hari sebelum pelepasan. Pada tahap kedatangan, TKA hanya diperbolehkan masuk melalui satu pintu gerbang internasional yaitu Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk jalur udara," katanya.
Sedangkan Bukit Kayu Hitam, Wang Kelian dan Rantau Panjang untuk jalur darat yang dibatasi untuk awak kapal penangkap ikan Thailand.
"Untuk fase pascakedatangan yaitu masa karantina, TKA akan ditempatkan di pusat karantina di Lembah Klang selama tujuh hari di mana akan dilakukan screening test pada hari kedua dan kelima masa karantina," katanya.